Thursday 7 September 2017

Kesetaraan Di Mata Hukum Forex


Hukum Labur amp Berniaga Forex (Forex Trading) Zaharuddin Abd Rahman Saya ingin minta pihak Ustaz untuk menerangkan tentang pelaburan tukaran matawang Asing dan juga Perniagaan Forex. Bagaimana pula Jika saya melakukan transaksi sendiri dengan berbekalkan analisa sendiri atau yang disediakan Oleh mediatore dengan melayari internet. Kemudian memperolehi Untung dari jualan dan belian matawang Asing ini. Terima kasih Bagi menjawab soalan ini, eun Perlu memahami dua Jenis perkara iaitu: - 1- Melabur wang ringgit anda ke Dalam Satu Syarikat yang memperolehi Untung melalui FOREX. 2- Melantik satu piattaforma atau Syarikat untuk menjalankan Jual beli Wang Dan Asing Simpan. Semua transaksi dijalankan Oleh anda sendiri, Syarikat Hanya menyediakan piattaforma dan mengambil upah perkhidmatan Sahaja. Pertama. Hukum Bagi melabur Dalam Syarikat yang FOREX menjalankan: Forex (Foreign Exchange) atau Yang Lebih dikenal dengan Perdagangan Mata Wang Asing Ia merupakan Suatu Jenis perdagangantransaksi yang memperdagangkan matawang Suatu Negara terhadap matawang Negara lainnya Yang melibatkan pasar-pasar matawang Utama di Dunia Selama 24 marmellata Secara berterusan. Benar, memang FOREX matawang Adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut Garis Panduan yang dikeluarkan dari hadith Nabi yang sohih. Iaitu: - a - Ditukar (serah Dan terima) Dalam waktu Yang sama ia disebut Dalam hadis sebagai Yadan Yadin bi. Dalam Bahasa Inggerisnya Adalah sulla base posto. Ia Datang banyak hadis Antara yang paling Utama Adalah:. . . . . . . . . Ertinya. Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Tamar dengan Tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar Secara Terus (pada Satu masa) Jenis dan sekiranya berlainan, Maka berjual-belilah kamu sebagaimana Yang disukai (Riwayat musulmana, no 4039 no hadith. 119). b - Nabi bersabda: - Ertinya. Sesungguhnya Rasulullah s. a.w berkata. Pertukaran antara Perak dan EMAS Adalah riba kecuali jika ia dilakukan serentak Secara (serah terima Dalam Satu masa) (Riwayat musulmana, non 1586, 31209) c - Manakala pembelian Secara Hutang dari salah Satu Antara dua pihak Adalah haram berdasarkan hadis: - Ertinya. Rasulullah s. a.w melarang dari menjual EMAS dan Perak Secara berhutang (Riwayat Al-Bukhari, no 2070, 2762) Hadis-Hadis di ATAS menyebut perihal displin Islam Dalam pertukaran EMAS dan Perak. Untuk Informasi, ulama bersepakat bahawa matawang (banconota) Juga Adalah sama dengan displinnya EMAS dan Perak disebabkankan nilai dan fungsinya sebagai mezzo di scambio. Justeru setiap displin dan condizioni Costi transaksi yang melibatkan EMAS dan Perak Juga TERPAKAI pada urusan transaksi matwang. Demikian keputusan Majlis Fiqh Antrabangsa dan Juga Majlis Kewangan Islam Antarabangsa di bawah AAOIFI. FOREX Dalam matawang yang diuruskan Oleh Syarikat konvensional Sudah Meals Tidak akan menjaga condizioni Costi ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan Oleh institusi Konvensional Adalah lsquoForward FOREX atau Forex yang menggunakan lsquoValue avanti (nilai masa hadapan) Yang tergolong Dalam Riba Nasiah. Mereka Juga kerap SWAP menggunakan, Opzioni dan Lain-lain strumento yang Tidak halal di sisi Shariah. Instrumen-instrumen Tadi Tidak memenuhi condizioni Costi Islam iaitu serah terima atau disebut qabadh Dalam Islam Secara Benar Hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Masalah Dalam implementasi FOREX Adalah bertangguh Dalam penyerahan Dari kedua-dua pihak. Tatkala itu menjadi AQAD Batal (Radd al-Muhtar ala ad-Durr, 4531). Tidak saya nafikan, bahawa terdapat sesetengah Institusi Kewangan Islam yang melakukan forex ini setelah mendapatkan kelulusan Majlis Penasihat Shariah mereka, Namun semua mereka Hanya terlibat Dalam FOREX Jenis SPOT dan bukannya Jenis lsquoForward jika adapun Jenis avanti ia menggunakan konsep Al-WAD atau unilaterale Promessa dan ia Telah disepakati keharusannya. Apa yang Pasti, Majlis Shariah mereka Telah meletakkan beberapa condizioni Costi dan bukannya Secara bebas begitu Sahaja. Justeru MELABUR MODAL (BEERTI ANDA MELABUR DAN KEMUDIAN TUNGGU Untung Sahaja) dan di Dalam institusi kewangan konvensional yang memperolehi Untung melalui cara FOREX Adalah Tidak halal di sisi Islam. Ia Adalah keputusan Pannello Penasihat Shariah dunia yang bernaung di bawah nama contabile amp Revisione Organizzazione per le istituzioni islamiche (AAOIFI). Pannello Antara penasihat Shariahnya Adalah Syeikh Mufti Taqi Uthmani, Prof. Dr. Syeikh Wahbah Zuhayli, Prof. Dr. Syeikh Siddiq Dharir, Syeikh Abdullah al-Mani, il Dr. Abd Sattar Abu Ghuddah, Syeikh Dr. Nazih Hammad, Syeikh Dr. Hamid Hussain Hassan, Syeikh Nizam Yaquby, Dr. Mohd Daud Bakar, Syeikh Al-Ayashi al-Sadiq Faddad, Syeikh Dr. Ajil Nashmi dan ramai Lagi. KEDUA. Hukum FOREX TRADING yang dijalankan sendiri - Bagi mengetahui hukum bagi bentuk kedua ini, Pertama-Tamanya ia tertakluk kepada: - a - Terdapat Unsur Judi atau Tidak apabila membeli dan menjual matawnag Hanya kerana mengharap keuntungan dari perbezaaan nilainya. Bukan kerana digunapakai di negara matawang terbabit. Maka setelah kajian perinci Oleh Jakim dan ISRA, mendapati Unsur Judi Adalah wujud maka semua Jenis forex trading Adalah HARAM. b - Kesohihan Dan kewibawaan Syarikat piattaforma dari sudut lesennya dan pengenalannya. Ia diperlukan Bagi mengelak anda ditipu piattaforma Oleh Syarikat yang Tidak sebenar. Butiran terperinci piattaforma berkenaan ini mestilah diteliti dan boleh diperolehi. Jika Tidak, transaksi eun Adalah syubhat dari Awal Lagi Keran terdapat Unsur gharar. b - piattaforma Jika tersebut punyai Wibawa dan diminuire Serta informazioni yang sangat mencukupi, perkara kedua Adalah menilai akta-Akata berkaiatan dengan Aktiviti ini dari Badan berwajib di Malesia. Ini Perlu Bagi memastikan anda Tidak terlibat dengan Aktiviti menyalahi undang-undang Negara. Jika yang kedua Juga Lelli, saya Kira transaksi Jual matawang Asing dan dan Simpan kemudian Jual semula apabila di prezzo tukarannya Naik Adalah Harus kerana ia Secara automatiknya dilaksanakan menurut kaedah lsquospot. Namun mari kita sama-sama cuba mehami dan menyemak bagaimana prose ini dilakukan Secara ringkas dan Melihat pandangan tentangnya Islam. Setakat apa yang diterangkan Oleh individu yang terlibat dan yang Tahu berkenaan cara forex trading memlali internet ini. Ia seperti berikut: - 1) I bis mempunyai modale minimo. Sebagai contoh USD 1, USD 100 dan Lain-lain, ia berbeza mengikut polisi Syarikat forex trading Masing-Masing. 2) Dengan modale ITU, pihak Syarikat piattaforma di forex trading ini akan membukakan Satu akaun khas Buat peserta. Setelah itu, pihak peserta akan menentukan Samada untuk membuka kaunter jualan matawangnya di Dalam akaun atau membuka kaunter Belian. Gambaran mudahnya Adalah: - Katalah modalnya USD 100 yang dibeli dengan tukaran semasa hari tersebut USD 1 RM 3.6, dan dibuka kaunter lsquoselling melalui piattaforma Syarikat tersebut. Sebagai contoh, pada esok harinya apabila dilakukan analisa terhadap pegerakan Nilai matawang, didapati Nilai USD mengukuh berbanding Ringgit iaitu USD 1 RM 4 Tatkala ITU, ia akan pulsante menekan Jual USD 100 dan memperolehi RM 400. Ini bermakna ia Telah beroleh keuntungan sebanyak RM 40 berbanding di prezzo Belian asalnya Tadi. Pihak Syarikat FOREX ini MESTILAH memasukkan seluruh RM 400 ITU sebaik Sahaja transaksi Jual beli dilakukan, TIDAK DIBENARKAN DILEWATKAN ATAU DIMASUKKAN sebahagian Sahaja, Jika Dalam contoh di ATAS, Hanya RM 40 dimasukkan, manakala Baki modale sebanyak RM 360 Hanya akan dimasukkan sejurus peserta menutup akaun pada hari tersebut. Isu Shariah. Jika ini Tidak berlaku, Maka dari ia Lelli sudut Shariah, Namun Jika kelewatan berlaku, ISU Shariah di Sini Adalah berlaku penangguhan Dalam penyerahan matawang ringgit. Ini menjadikan ia bercangah dengan arahan Nabi s. a.w: - Dalam menukar wang dengan wang, Nabi Telah menyebut Garis Panduan yang mesti dipatuhi iaitu: Ertinya. Sesungguhnya Rasulullah s. a.w berkata. Pertukaran antara Perak dan EMAS Adalah riba kecuali jika ia dilakukan serentak Secara (serah terima Dalam Satu masa) (Riwayat musulmana, non 1586, 31209) Manakala pembelian Secara Hutang dari salah Satu Antara dua pihak Adalah haram berdasarkan hadis: - Ertinya. Rasulullah visto melarang dari menjual EMAS dan Perak Secara berhutang (Riwayat Al-Bukhari, no 2070, 2762) Imam An-Nawawi Telah menyebut dengan Terang bahawa para ulama Telah bersepakat wajibnya condizioni Costi serah terima Dalam Satu masa atau lsquoTaqabud Samada Secara Hakiki (fizikal) atau hukmi (melalui mediuam internet tetapi punyai Bukti seperti resit atau nota Elektronik yang menunjukkan transaski SAH) (Syarah Sohih musulmana) Cadangan. Mesti dipastikan bahawa semasa transkasi Jual beli dilakukan, col respiratore modale dicampur Untung dimasukkan di Dalam akaun kita Tanpa sebarang Tangguh, dan Secara Automatik Juga kita boleh mengeluarkan Wang tersebut Tanpa sebarang halangan. 3) Terdapat Syarikat Yang mensyaratkan minimo modale yang Tinggi seperti USD 1.000 dan jumlah Lain-lain. Untuk ITU mereka menawarkan APA yang dinamakan leva yangmana modale peserta akan digandakan. Sebagai contoh, katalah modale sebenar anda Adalah USD 100. Maka anda dikehendaki memilih atau Secara pilihan memlih gandaan yang dikehendaki. Seperti 1. 10 beerti modale anda akan digandakan kepada 10 kali menjadi USD 1.000 atau Jika memilih 1: 100, beerti modale eun menjadi USD 10000. Con una quantità Baru Inilah matawang anda akan di pasarkan di pasaran. L'uso di vari strumenti finanziari o di capitale preso in prestito, come ad esempio il margine, per aumentare il potenziale di rendimento di un investimento. La leva può essere creato attraverso opzioni, futures, il margine e altri strumenti finanziari. Per esempio, supponiamo di avere 1.000 a investire. Tale importo potrebbe essere investito in 10 azioni di azioni Microsoft, ma per aumentare la leva finanziaria, si potrebbe investire i 1.000 in cinque contratti di opzione. Si potrebbe quindi controllare 500 azioni invece di appena 10. (Rujukan) Jika benarlah apa yang saya gambarkan ini, transaksi forex menggunakan Leverage ini Adalah HARAM kerana ia dikira menjual matawang yang Tidak di Dalam Milik anda. Milik sebenar anda hanyalah USD 100 tetapi yang dijual Adalah 10.000. Ia berdasarkan apa yang disebut Oleh Nabi s. a.w. Ertinya. Janganlah kamu menjual sesuatu yang Tidak di Dalam milikmu (Riwayat Abu Daud, non 3504, 3283) Malah saya Juga hampir Pasti, Wang Yang digandakan Oleh Syarikat ITU dikira sebagai pemberian pinjaman dan Sudah tentu mereka akan mengambil sedikit keuntungan Samada diketahui atau Tidak diketahui Oleh peserta . Jika ini berlaku, sekali Lagi riba Telah berlaku. Bagi mengelakkan perkara yang ditegah Oleh Islam dari berlaku di Sini, leva penggunaan 1: 1 Sahaja yang dibenarkan. Wallahualam. 4) Diberitakan Juga pihak Syarikat menasihatkan peserta agar menggunakan modalnya kurang dari 30 bagi mengurangkan risiko semasa commercio dijalankan. Dan Jika terdapat masalah kemungkinan Rugi atau APA yang chiamata di margine dinamakan, pihak peserta dibenarkan untuk membuka kaunter Satu Lagi Samada Jual atau beli bagi menyeimbangkan kemungkinan Rugi. Pandangan. Wallahualam, Jika semunya dilaksanakan dengan Jelas dan perancangan yang Betul. Setakat ini saya tidak Nampak adanya masalah Shariah Dalam tindakan ini KECUALI IA MEMPUNYAI ELEMN PERJUDIAN YANG Jelas kerana membeli nilai matawang untuk dijual apabila nilainya Naik sedangkan ia Bukan KOMODITI. Wallahualam. Walaupun berniaga sendiri forex dan memenuhi condizioni Costi ini Adalah HARAM kerana sebab utamanya Adalah JUDI, tambahan pula ia bukanlah sesuatu yang disukai Oleh polisi Ekonomi di Dalam Islam, pertamanya kerana menurut pandangan Ekonomi Dalam Islam, matawang Adalah mezzo di scambio Sahaja dan ia bukanlah komoditi yang wajar diniagakan Bagi memperolehi Untung dari perbezaan nilainya. Kita Tahu Nilai matwang kini Tidak Lagi bersandarkan EMAS atau Perak, Wang Kertas hari ini (fiat money) Tidak mempunyai nilai tersendiri (seperti logam EMAS dan Perak) kecuali nilainya Datang dari pasaran yang globale ditentukan domanda Oleh e offerta di pasaran dunia. Justeru, menjadikan cara ini bagi memberikan anak dan Isteri makan bukanlah Satu bentuk kerjaya yang terpuji di Dalam Islam. Malah ia sebenarnya membantu sistem kapitalis dan menguatkan sistem Ekonomi yang mereka anjurkan. Justeru, fikirkanlah. Jika anda Tidak ingin menerima padnagan saya, Tidak mengapa tetapi bacalah pendapat ulama besar kewangan Islam sedunia iaitu Syeikh Mufti Taqi Uthmani Dalam hal ini: Forex Commercio di valuta Con Mufti Muhammad Taqi Usmani Inviato: 11 Zul QaDah 1424, 22 novembre 2007 D.) è il Forex Trading valuta halal ho allegato un documento nel dettaglio gli aspetti del business. R.) Sono andato throught i documenti inviati da te. Io sono del parere che tali operazioni non sono compatibili con Shariah. La stessa condizione che non si può prendere in consegna della valuta acquistata rende inammissibile. Morever, ci sono altri elementi in base alla mia conoscenza che rende questo commercio illecito di Sharia, come ad esempio, vendite a termine, le vendite allo scoperto, ecc Questo è in aggiunta al fatto che le valute sono in origine un mezzo di scambio e dovrebbero essere scambiati solo per uso personale in diversi paesi. Per renderli un prodotto commerciabile solo per guadagnare un profitto è anche contro la filosofia di base di economia islamica. Vorrei non quindi consiglio di indulgere in questo commercio. Sila Buka Sumber. Forex Trading Adakah anda mengenali Siapa Syeikh Mufti Taqi Uthmani, sila Buka di Sini untuk mengenalinya. Zaharuddin Abd Rahman 28 Zulhijjah 1428 ps. Semua Pemain forex, nota Dan jawpaan saya Inin Adalah jawapan yang dipermudah agar ia boleh difahami Awam orang. Jika terdapat kesilapan Teknik carajual dan beli, boleh dimaklumakn kepada di ruangan komentar informazioni kerana tentang tatacara di ATAS Juga saya perolehi dari yang terlibat. Syaa tiada masa untuk membuat pembacaan dan kajian sendiri di ketika ini. Sekian Aggiungi questa pagina ai tuoi preferiti di social bookmarking siti web More. Novia Rose Programma Ponda Manajemen Bandar Udara Sekolah Tinggi Penerbangan AVIASI Sesungguhnya Segala Puji Bagi Allah, Kita memuji-Nya, memohon pertolongan Dari-Nya, meminta ampunan Dari-Nya dan meminta perlindungan kepada - Nya dari kejahatan diri kita Serta keburukan Amal perbuatan Kita. Shalawat Dan salam semoga terlimpahkan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena Hidayah-Nya pula, Alhamdulillah, penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul 8220Perbedaan Demokrasi di Indonesia dengan Demokrasi di Amerika Serikat8221 ini sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini kami ucapkan Terima kasih kepada Bapak Ryan Firdiansyah, MM selaku Dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang Telah banyak memberikan bimbingan dan pengarahan. Rekan-rekan, Serta semua pihak yang Telah membantu sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Akhirnya penulis Mohon kritik dan saran untuk Lebih sempurnanya makalah ini. Selanjutnya penulis berharap makalah yang Sederhana ini bermanfaat, terutama Bagi yang membutuhkannya. Jakarta, 21 ottobre 2012 Halaman Judul. Kata Pengantar. 1 Daftar Isi. 2 BAB. I PENDAHULUAN. 3 1. Pengertian Demokrasi. 3 A. Ciri-Ciri Demokrasi B. Kelebihan Demokrasi C. Kekurangan Demokrasi D. Prinsip-prinsip Demokrasi 2. Sejarah Demokrasi indonesia. 4 4. Identitas Bangsa Indonesia. 6 BAB. II PEMBAHASAN. 7 5. Demokrasi Pancasila. 7 A. Ciri Demokrasi Indonesia B. Prinsip Demokrasi Pancasila C. Tujuh Sendi Pokok D. Fungsi Demokrasi Pancasila 6. Demokrasi liberale. 11 A. Asas Demokrasi liberale B. Konsep Demokrasi liberale C. Komponen Khusus Demokrasi liberale 7. Penerapan Demokrasi liberale di Negara Maju. 14 8. Demokrasi di Amerika Serikat. 14 A. Sejarah Demokrasi di Amerika Serikat B. Ciri-Ciri Demokrasi Amerika Serikat C. Hukum Demokrasi di Amerika Serikat D. Keuntungan Demokrasi Amerika Serikat E. Masalah Dalam Tatanan Demokratis di Amerika Serikat 9. Kesimpulan. 19 BAB. III PENUTUP. 22 BAB. 1 PENDAHULUAN 1. Pengertian Demokrasi emokrasi Adalah Suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari Rakyat, baik Secara langsung atau melalui Perwakilan. Istilah ini berasal dari italiano Yunani dmokrata kekuasaan rakyat8221, Yang dibentuk dari kata DMOS Rakyat Dan Kratos kekuasaan. Istilah demokrasi diperkenalkan Pertama kali Oleh Aristoteles sebagai Suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan Yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (Rakyat). Abraham Lincoln Dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan untuk rakyat8221. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi Dalam sistem demokrasi ada di tangan Rakyat Dan Rakyat mempunyai hak, kesempatan dan Suara yang sama di Dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Demokrasi Bukan berarti kekuasaan di tangan penguasa, Akan tetapi kekuasaan Penuh di tanganrakyat. Melalui demokrasi, keputusan Yang diambil berdasarkan Suara terbanyak. A. Ciri-Ciri Demokrasi Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi Suatu tatanan yang diterima dan dipakai Oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-Ciri Suatu pemerintahan demokrasi Adalah sebagai berikut: 1) Konstitusi, morale, kekuasaan pembatasan, Trias Politica. 2) Pemilu langsung, bebas. 3) Hak memilih dan mencalonkan Diri. 4) pers Kebebasan, sipil kebebasan. 5) Kesetaraan di mata hukum. 6) Rakyat terdidik mengerti hak dan kewajiban. 7) Kebebasan, kesetaraan, aturan. 8) Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (Suku, Agama, golongan, Dan sebagainya). B. Kelebihan demokrasi 1) Mencegah otokrasi. 2) Menjamin hak asasi Warga Negara. 3) le libertà civili. 4) Kepentingan Pokok. 5) Autodeterminazione. 6) morale Tanggung Jawab. 7) Perkembangan manusia. 8) Tidak berperang. C. Kekurangan demokrasi: 1) Kebebasan individu di ATAS kepentingan Negara. 2) Ditetapkan Secara universale, akses negatif, anarkis. 3) SDM, Pendidikan, sistem hukum Tidak kompatibel. 4) Kebebasan Lebih Kental dari tanggung Jawab. D. Prinsip-prinsip demokrasi Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya Negara demokrasi Telah terakomodasi Dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan Soko guru demokrasi8221. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi Adalah: 1) Kedaulatan Rakyat. 2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah. 3) Kekuasaan mayoritas. 4) minoritas Hak-hak. 5) Jaminan hak asasi manusia. 6) Pemilihan yang Bebas, Adil dan jujur. 7) Persamaan di Depan hukum. 8) Proses hukum yang wajar. 9) konstitusional Pembatasan pemerintah Secara. 10) pluralisme Sosial, Ekonomi, dan Politik. 11) Nilai Nilai-toleransi, pragmatisme, Kerja sama, mufakat dan. 2. Sejarah Demokrasi Indonesia Indonesia Telah melalui beberapa masa demokrasi dengan versi Yang Berbeda-Beda. Pertama demokrasi liberale Dimasa kemerdekaan. Kedua demokrasi parlementer. Ketiga demokrasi terpimpin. Keempat Adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Suharto hingga sekarang. Demokrasi di indonesia berubah-Ubah Karena adanya kekurangan dan kelebihan di Dalam sistemnya yang Tidak sesuai dengan Identitas Bangsa Indonesia. Demokrasi Gagal Karena berbagai sebab diantaranya: Sebab Demokrasi Gagal menurut: A. Herbert Feith (1962), adanya dua gaya kepemimpinanyang sangat Berbeda di kalangan elit Indonesia pada masa Pasca kemerekaan yaitu disatu pihak Oleh Feith disebut Solidarietà Makers. Dan dipihak lain didalam katagori amministratore problema atau sorver. B. Adnan Buyung Nasution (1993), disebabkan adanya persamaan kepentingan Antara Soekarno dan angakatan Darat Yang sama-sama Tidak senang dengan prose politik yang Sedang berjalan. C. Afam Gaffar (1997), dominannya poltik aliran sehingga membangun konsekuensi terhadap pengelolaan konflik, base Sosial Ekonomi yang sengat lemah. Kelebihan Dan kekurangan pada Masing-Masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya Bisa memberikan Pelajaran berharga Bagi Kita. Demokrasi liberale ternyata pada Saat ITU Belum Bisa memberikan perubahan yang berarti Bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet Yang jatuh-Bangun pada masa ITU Telah memperlihatkan berbagai ragam Pribadi beserta pemikiran mereka yang Cemerlang Dalam memimpin Namun Mudah dijatuhkan Oleh parlemen. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan Oleh Soekarno Telah memperkuat posisi Soekarno Secara absolut. Di satu sisi, Hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan Oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno Serta munculnya Indonesia sebagai salah Satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi Lain Segi Ekonomi Rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa ITU. Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Suharto. Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pembatasan kebebasan berbicara. Namun Tingkat kehidupan Ekonomi Rakyat relatif Baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai Tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga di prezzo-di prezzo barang dan Jasa berada pada Titik keterjangkauan Masyarakat Secara Umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Semakin Parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di Legislativo, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. ITU Selain, pembatasan kebebasan berbicara ternyata menjadi masalah Baru yang SIAP meledak. Bom waktu ini Telah terakumulasi sekian Lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Selepas kejatuhan Suharto, selain terjadinya kenaikan di prezzo barang dan Jasa beberapa kali Dalam Kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan Politik Serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang palizzata terkena dampaknya Adalah Rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi Tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat Tidak adanya kepemimpinan yang Kuat. Namun demikian, demokratisasi Yang Sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa Kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan Umum dengan diikuti banyak Partai Adalah Sebuah Kemajuan yang Harus dicatat. Pemilihan Presiden Secara langsung yang Juga diikuti Oleh pemilihan Kepala daerahsecara langsung memberi Kemajuan rimasto Dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. tersebut Diluarhal, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi dimasyarakat juga Semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di Depan publik sehingga masalah-masalah yang Selama ini terpendam dapat diketahui Oleh Publik. Pemerintah gioco di parole sangat Mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan Bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan Dalam mengambil Suatu kebijakan Publik. Sementara itu, Ekonomi di epoca demokrasi ternyata mendapat pengaruh darikapitalisme Besar Internasional. Hal dilemma menyebabkan ini. Bahkan di Tingkat pemerintah, Ada Kesan mereka tunduk dibawah tekanan kapitalis internasional yang tidakdiperlihatkan Secara Kasat mata kepada publik Namun Bisa dirasakan. Pancasila Adalah ideologi dasar Bagi Negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta yaitu panca berarti Lima dan sila berarti prinsip atau ASAS. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh Rakyat Indonesia. Lima Sendi Utama penyusun Pancasila Adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan Dalam permusyawaratanperwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Préambule (pembukasu) Undang - undang Dasar 1945. Ketetapan MPR no. IIMPR1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan Kelima ASAS Dalam Pancasila menjadi 36 Butir pengamalan sebagai pedoman Praktis Bagi pelaksanaan Pancasila. 4. Identitas Bangsa Indonesia Identitas Adalah pengakuan dari Kelompok atau Negara. Hal ini dapat kita Lihat pada terbentuknya Negara didalam Perjuangan kemerdekaan. Untuk Negara Indonesia sendiri, pembentukan Identitas Bangsa Indonesia sampai revolusi tahun 1945 mempunyai Citra Identitas Politik. Pada dasarnya sila-sila Dalam Pancasila semuanya diarahkan kepada kehidupan manusia yang membutuhkan Hidup kerohanian Serta Hidup bersama dengan Masyarakat yang Adil dan Makmur. Oleh sebab ITU kehidupan bermasyarakat Indonesia dengan Identitas Indonesia Adalah kehidupan yang Penuh kedamaian, Saling menghormati, dan Saling menghargai akan perbedaan yang ada di Dalam kehidupan bersama sebagai kekayaan dari Bangsa Indonesia. BAB. II PEMBAHASAN 5. Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila Adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat Tanpa oposisi Dalam Doktrin Manipol USDEK disebut Pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian Dalam Doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana Pembangunan daripada Suara terbanyak Dalam setiap Usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama Dalam Lembaga-Lembaga Negara. Demokrasi Dalam Pancasila merupakan Jalan dan sarana penting untuk mencapai Tujuan Bangsa, yaitu Masyarakat yang maju, Adil dan Sejahtera. Itu Hanya terwujud kalau kehidupan Bangsa diliputi Dinamika dan Kreativitasi yang Tinggi. Menurut Hassan Wirajuda, demokrasi di Indonesia merupakan demokrasi terbesar ke 3 di dunia. Indonesia menganut sistem demokrasi Perwakilan. Merurut Prof. Dardji Darmodihardjo, S. H. mengatakan bahwa demokrasi Pancasila Adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah Hidup Bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti Dalam ketentuan-ketentuan seperti Dalam pembukasu UUD 1945. Sedangkan Prof. dr. Drs. Notonagoro, S. H. bahwa mengatakan, demokrasi Pancasila Adalah kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan Dalam permusyawaratanperwakilan Yang Yang berketuhanan Maha Esa, Yang Yang berperikemanusiaan Adil dan beradab, Yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Prinsip Dalam demokrasi Pancasila sedikit Berbeda dengan prinsip demokrasi Secara universale. A. Ciri demokrasi Pancasila: 1) pemerintah dijalankan berdasarkan Konstitusi. 2) adanya pemilu Secara berkesinambungan. 3) adanya Peran-Peran Kelompok kepentingan. 4) adanya penghargaan atas HAM Serta perlindungan hak minoritas. 5) Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk masalah menyelesaikan. 6) Ide-ide yang palizzata Baik Akan diterima, Bukan berdasarkan Suara terbanyak. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan Rakyat Dalam penyelenggaraan Negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan Konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya Harus sesuai dengan UUD 1945. B. Prinsip Demokrasi Pancasila. Prinsip Pokok demokrasi Pancasila Adalah sebagai berikut: 1) Perlindungan terhadap hak asasi manusia. 2) Pengambilan keputusan ATAS dasar musyawarah. 3) Peradilan Yang Merdeka berarti Badan peradilan (kehakiman) merupakan Badan yang Merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, lainnya DPR atau. 4) adanya Partai politik dan Organisasi Sosial politik Karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi Rakyat. 5) Pelaksanaan Pemilihan Umum. 6) Kedaulatan Adalah ditangan Rakyat Dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945). 7) Keseimbangan Antara hak dan kewajiban. 8) Pelaksanaan kebebasan Yang bertanggung Jawab Secara kepada morale Tuhan YME, Diri sendiri, Masyarakat, dan negara ataupun orang rimasto. 9) tujuan Menjunjung Tinggi dan cita-cita Nasional. 10) Pemerintahan hukum berdasarkan, Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: a. Indonesia ialah Negara hukum berdasarkan (Rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar ATAS sistem Konstitusi (hukum dasar) Tidak bersifat absolutisme (kekuasaan Tidak Terbatas) c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan Rakyat. C. Tujuh Sendi Pokok Dalam sistem pemerintahan demokrasi Pancasila terdapat Tujuh sendi Pokok yang menjadi landasan, yaitu: 1) Indonesia ialah Negara yang hukum berdasarkan. Seluruh tindakan apapun Harus dilandasi Oleh hukum. Persamaan kedudukan Dalam hukum bagi semua Warga Negara Harus tercermin di dalamnya. 2) Indonesia menganut sistem konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (dasar hukum) Dan Tidak bersifat absolutisme (Terbatas kekuasaan yang Mutlak Tidak). Sistem konstitusional ini Lebih menegaskan bahwa pemerintah Dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi Oleh ketentuan Konstitusi. 3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi. Seperti Telah disebutkan Dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 pada Halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan Negara tertinggi) ada di tangan Rakyat Dan dilakukan sepenuhnya Oleh MPR. Dengan demikian, MPR Adalah Lembaga Negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan Negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas Pokok, yaitu: a) Menetapkan UUD. b) Menetapkan GBHN, dan c) Memilih dan dan mengangkat presiden Wakil Presiden. Wewenang MPR, yaitu: a) Membuat putusan-putusan yang dapat Tidak dibatalkan Oleh Lembaga Negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden. b) Meminta pertanggungjawaban presidenmandataris mengenai pelaksanaan GBHN. c) Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. d) Mencabut mandat dan memberhentikan presiden Dalam masa jabatannya apabila presidenmandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD. e) Mengubah undang-undang. 4) Presiden Adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat Oleh Majelis Juga Harus tunduk dan bertanggung Jawab kepada Majelis. Presiden Adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. 5) Pengawasan Dewan Rakyat Perwakilan (DPR). Presiden Tidak bertanggung Jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (pemerintah kekuasaan) Yang dipegang Oleh presiden dan DPR Harus saling bekerja sama Dalam pembentukan termasuk undang-undang APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, Presiden Harus mendapat persetujuan Dari DPR. Hak DPR di bidang Legislativo ialah hak inisiatif, hak amandemen, budget dan hak. Hak DPR di bidang pengawasan meliputi: a) Hak tanyabertanya kepada pemerintah. b) Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah. c) Hak Mosi (percayatidak percaya) pemerintah kepada. d) Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu Hal. e) Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usulsaran kepada pemerintah. 6) Presiden Menteri Negara Adalah pembantu, Menteri Negara Tidak bertanggung Jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan negara menteri. Menteri ini Tidak bertanggung Jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden. Berdasarkan Hal tersebut, berarti sistem kabinet kita Adalah kabinet kepresidenanpresidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung Jawab kepada Presiden, tetapi mereka Bukan Pegawai Tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah Dalam prakteknya berada di bawah koordinasi Presiden. 7) Kekuasaan Kepala Negara Terbatas Tidak Tak. Kepala Negara Tidak bertanggung Jawab kepada DPR, tetapi ia Bukan diktator, artinya kekuasaan Tidak tak Terbatas. Ia Harus memperhatikan sungguh-sungguh Suara DPR. Kedudukan DPR Kuat Karena Tidak dapat dibubarkan Oleh presiden dan semua Anggota DPR merangkap menjadi Anggota MPR. DPR sejajar dengan Presiden. D. Fungsi Demokrasi Pancasila Adapun fungsi demokrasi Pancasila Adalah sebagai berikut: 1) Menjamin adanya keikutsertaan Rakyat Dalam kehidupan bernegara a) Ikut menyukseskan Pemilu. b) Ikut menyukseskan Pembangunan. c) Ikut duduk Dalam Badan perwakilanpermusyawaratan. 2) Menjamin tetap tegaknya negara RI. 3) Menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. 4) Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila. 5) Menjamin adanya hubungan yang Selaras, serasi dan seimbang Antara Lembaga Negara. 6) Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung Jawab, a) Presiden Adalah mandataris MPR, b) Presiden bertanggung Jawab kepada MPR. 6. Demokrasi liberale Demokrasi liberale (atau demokrasi konstitusional) Adalah sistem politik yang melindungi Secara konstitusional hak-hak individu Dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari prose Perwakilan atau langsung) pada diberlakukan sebagian besar bidang-bidang pemerintah kebijakan yang tunduk pada pembatasan-agar pembatasan keputusan pemerintah Tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum Dalam Konstitusi. Demokrasi liberale Pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan Oleh penggagas teori kontrak Sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberale bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada Zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi. Demokrasi liberale dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Canada. Konstitusi yang dapat dipakai berupa Republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau Monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberale dipakai Oleh Negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis). Untuk selanjutnya kita akan membahas tentang demokrasi di Amerika Serikat. A. Asas Demokrasi liberale Kapitalisme yang menjadi ideologi Dalam pemerintahan demokrasi liberale berdiri ATAS akidah sekulerisme. Akidah sekulerisme Adalah memisahkan Agama dari kehidupan (pemerintahan Dan Politik). Atas ASAS tersebut mereka menganggap bahwa pembuat aturanhukum di Masyarakat Adalah manusia, Bukan yang lainnya. Rakyat Dalam demokrasi liberale dianggap sebagai Sumber hukum. Kemudian Rakyat jugalah Yang membuat perundang-Undangan untuk kepentingan mereka sendiri. B. Konsep Demokrasi liberale Demokrasi liberale memiliki konsep-konsep yang sangat menonjol diantaranya Dalah: Demokrasi liberale yang ideologinya Adalah kapitalisme memandang bahwa Masyarakat terbentuk Dari individu-individu. Ideologi kapitalisme ini tidak memprioritaskan pandangannya ke Masyarakat sebagai Satu kesatuan utuh. Pemerintah selaku pelaksana amanah kekuasaan dari Rakyat Harus Bisa menjamin seriap individu agar Bisa menyalurkan seluruh kebutuhan hidupnya, baik ITU kebutuhan Rohani maupun jasmani. Setiap individu Dalam demokrasi liberale Bisa memaksimalkan keinginan dan kemauannya Secara bebas Tanpa Batasan apapun. Kebebasan atau libéralisme menjadi hal yang sangat Pokok Dalam demokrasi liberale. Pemerintah Harus Bisa menjamin keamanan dan ketentraman bagi setiap Rakyat di Lingkungan khusus maupun Umum. Hak Asasi Manusia Juga Harus dijaga dari gangguan pihak manapun. berakidah Kebebasan (bebas memilih Agama dan keyakinan sesuai dengan kehendak) dan kebebasan Ekonomi Adalah 2 kebebasan Yang dibangga-banggakan Dalam demokrasi liberale. Setiap individu berhak untuk berpidah-pindah Agama. Dalam roda perekonomian setiap individu berhak mengelola semua kepemilikan, bahkan Sumber aria atau sumberdaya Alam berhak dikelola atau dimonopoli Oleh individu. Demokrasi liberale yang memiliki akidah sekulerisme memandang bahwa setiap manusia memiliki kesetaraan Dalam semua Hal, baik mengenai hak dan kewajiban. Kesetaraan ini Tidak memandang laki-laki atau Perempuan, Kaya atau Miskin, pejabat atau Rakyat atau yang lainnya. C. Komponen Khusus Demokrasi liberale Demokrasi liberale memiliki beberapa komponen khusus sebagai berikut: 1) Kontrol terhadap Negara, keputusan-keputusan dan alokasi-alokasi Sumber dayanya dilakukan Secara faktual maupun teoritik Oleh para pejabat publik yang terpilih. Dalam hal ini kekuasaan militer berada di bawah subordinasi para pejabat sipil yang terpilih. 2) Kekuasaan eksekutif dibatasi Secara konstitusional dan faktual, Oleh kekuasaan otonom institusi-institusi pemerintahan lain (seperti peradilan Indipenden, parlemen dan mekanisme-mekanisme akuntabilitas orizzontale lainnya). 3) Selain Hasil pemilu Tidak dapat diprediksi, Suara oposisi Yang signifikan dan peluang bagi setiap Partai untuk memerintah, demokrasi liberale Juga mengakui hak Kelompok yang tunduk pada prinsip-prinsip konstitusionalisme untuk membentuk Partai dan mengakui pemilu. 4) Demokrasi liberale Tidak melarang minoritas Kelompok-Kelompok kultural, etnik, Agama dan lainnya untuk mengungkapkan kepentingannya Dalam prose politik atau untuk berbicara dengan bahasanya dan mempraktikkan budayanya. 5) Di Luar pemilu dan Partai, Warga negara mempunyai berbagai saluran artikulasi dan representasi Dari kepentingan-kepentingan Serta Nilai Nilai-mereka, termasuk kebebasan membentuk dan bergabung dengan beragam perkumpulan dan independen Gerakan. 6) Demokrasi liberale menyediakan Sumber-Sumber Informasi alternatif (supporti termasuk Indipenden) agar Warga Negara memiliki akses yang Tidak terkekang Secara Politik. 7) Setiap individu Juga memiliki kebebasan beragama, berpendapat, berdiskusi, berbicara, publikasi, berserikat, berdemonstrasi dan menyampaikan Petisi. 8) Setiap Warga Negara memiliki kedaulatan yang Setara di hadapan hukum (walaupun Bisa dipastikan setiap Warga Negara Tidak memiliki kedudukan yang Setara dari Segi pemilikan Sumber-Sumber Daya Politik). 9) Kebebasan individu dan Kelompok dilindungi Secara efektif Oleh Sebuah peradilan yang Indipenden dan Tidak diskriminatif, Yang keputusan-keputusannya ditegakkan dan dihormati Pusat-Pusat lainnya kekuasaan. 10) Stato di diritto melindungi Warga Negara terhadap penahanan yang Tidak SAH, pengucilan, teror, penyiksaan dan campur tangan yang Tidak sepantasnya Dalam kehidupan Pribadi baik Oleh Oleh Negara maupun kekuatan terorganisasi non Negara dan contro Negara. 7. Penerapan Demokrasi liberale di Negara Maju Demokrasi Telah diterapkan di Negara-Negara Eropa sejak Awal Abad 18. Di Antara Negara-Negara terebut Adalah Perancis, Inggris, dan Jerman. Sehingga dapat kita ketahui Dalam Sejarah bahwa ketiga Negara Itulah (selain Amerika) Yang menjadi pelopor diterapkannya sistem pemerintahan demokrasi liberale di Negara-Negara di seluruh dunia. Di penerapan Awal, demokrasi liberale mendapatkan sambutan positif dan OPTIMIS dari seluruh kalangan Masyarakat baik dari yang Kaya maupun yang Miskin. Seiring dengan berjalannya roda pemerintahan demokrasi liberale ternyata justru membuat para pemilik modale Semakin memiliki kekuatan dan kekuasaan. Ini dikarenakan Tidak setiap orang bisa mendapat Jabatan di pemerintah, Hanya orang yang Kaya atau disokong dana saja yang Bisa melakukan kampanye dan kegiatan Politik. Mereka para kapitalis akhirnya menjadi pemerintah di sistem pemerintahan demokrasi liberale sebagai alat untuk mencari kekayaan. Para politisi Dan kapitalis saling bekerjasama untuk melancarkan kepentingannya Masing-Masing. Sehingga politik Dalam Negeri Negara-Negara maju tersebut Kental akan Nuansa Ekonomi dan manfaat serta keuntungan. 8. Demokrasi di Amerika Serikat A. Sejarah Demokrasi di Amerika Serikat Akar Sosial demokrasi AS berasal dari rasa kesataraan para kaum Imigran Eropa di Pesisir New England. Dalam perkembangan sejarahnya, Amerika Serikat merupakan Negara yang terbentuk dari Kumpulan Imigran dari Eropa yang lari dari kekuasaan feodal. Menurut Tocqueville (Dalam Pietra Dan Menhell, 2005), Dalam sistem feodal sebelumnya semua Anggota Masyarakat diikat Oleh jejaring yang Sudah Baku, Dalam sistem baru Amerika Serikat, individualisme menjadi pilihan. Dalam sistem baru ini, para individu menjadi diri yang bebas, komunalisme Berganti dengan individualisme. base menjadi Persamaan dari sistem Masyarakat di Amerika Serikat. Anglo-Amerika Adalah Bangsa Pertama yang cukup senang untuk menyingkirkan kekuasaan absolut, mereka mendapatkan kesempatan ini Berkat keadaan, Asal ususl, kecerdasan dan perasaan mereka morale, Yang menjaga kedaulatan Rakyat. Demokrasi Amerika Serikat menganut sistem pluralisme. Teori pluralisme menyatakan bahwa sistem politik Amerika Serikat tersusun atas sejumlah kekuatan Yang Masing-Masing berdiri sebagai Sebuah Kelompok. Modello demokrasi pluralis (modello pluralista della democrazia) bahkan menafsirkan istilah demokrasi sebagai 8216pemerintahan Oleh banyak8217 orang (governo del popolo), Dan Hal tersebut ditafsirkan sebagai pemerintahan yang beroperasi ATAS dasar kepentingan-kepentingan setiap warganya. Hal ini memang ditopang Oleh Konstitusi Amerika yang menjadi legitimasi Dari pluralisme. Empat gagasan Politik yang menjadi Pilar Konstitusi 1787 Adalah: 1) Republikanisme Yang bersumber dari pemikiran Aristoteles yang ingin memadukan sistem demokrasi langsung ala Yunani dengan sistem oligarki, bahwa pemerintahan Amerika merupakan Kumpulan individu terpilih yang Oleh Rakyat diserahi kedaulatan dan kekuasaan untuk mengatur demi kebaikan dan kepentingan Bersama. 2) fédéralisme Yang bersumber dari pemikiran para padri fondatori Amerika yang membagi kekuasaan Secara vertikal dari pemerintahan pusatfederal, Negara bagian, dan lokal. 3) La separazione dei poteri yang bersumber dari pemikiran John Locke dan Charles-Louis de Secondat Montesquieu bahwa tugas, tanggung Jawab, wewenang, dan kekuasaan untuk setiap Tingkat pemerintahan (federale, Negara bagian, Dan lokal) dipecah Lagi menjadi beberapa Cabang (eksekutif, Legislativo , Dan yudikatif). 4) Pesi e contrappesi yang bersumber dari pemikiran Henry St. John Bolingbroke dan William Blackstone. bahwa Masing-Masing Cabang dan Tingkat pemerintahan diwajibkan untuk senantiasa saling mengawasi dan mengontrol. B. Ciri-Ciri Demokrasi Amerika 1) Warga-warganya cenderung membentuk perkumpulan. Ciri-Ciri Utama Masyarakat AS Adalah Negara dimana Warga negaranya Suka berkumpul Hal Inilah yang menjadikan Amerika disebut sebagai Negara yang memiliki tatanan Sosial yang bersifat demokratis. Orang-orang Amerika Serikat dari Segala USIA kondisi, dan kecenderuangan senantiasa membentuk perkumpulan. Perkumpulan Bukan Hanya perkumpulan Serikat Pegawai, Namun Juga perkumpulan Agama, dan hiburan Komunitas. Orang Amerika membentuk perkumpulan untuk mencari hiburan, Mendirikan Lembaga Pendidikan, membangun Penginapan, membangun geraja dan lain lain. 2) Agama berbaur dengan kebiasaan Bangsa. Mengingat Masyarakat Amerika SERING berkumpul dan salah satunya Adalah berkumpul Dalam aktivitas keagamaan, Hal ini menurut Tocqueville Dalam menunjukkan bahwa Amerika merupakan negara yang agamis. Agamalah yang melahirkan Masyarakat anglo-Amerika. Dengan demikian, di Amerika Serikat Agama berbaur dengan kebiasaan Bangsa ITU dan Bersatu dengan rasa patriotisme. 3) Aristokrasi Tidak menjadi dasar prinsip Hidup. Menurut Tocqueville di Amerika Serikat, aristokrasi Tidak menjadi dasar prinsip Hidup masyarakatnya. Sehingga tingkatan Dan perbedaan stato sejak Lahir Secara Logis menjadi Tidak Ada, sehingga posisi individu sama dengan individu lainnya. Hal ini mengakibatkan Negara cenderung membentuk Sebuah tirani Baru, yaitu tirani mayoritas. Dalam Sistem Masyarakat di AS menurut Tocqueville, Unsur-Unsur aristokrasi Selalu lemah Saat kelahiran manusia di sana. Sebaliknya, prinsip demokrasi Telah memperoleh begitu banyak kekuatan seiring dengan perkembangan waktu, peristiwa dan Produk hukum. 4) Yang Yang kuat menjadi pemimpin. Jika ditinjau dari kehidupan sosialnya, Masyarakat aristrokrasi senantiasa berisi sejumlah kecil Warga yang Kuat dan Kaya, dan Masing-Masing mampu merampungkan pekerjaan Besar Sendirian. Dalam Masyarakat aristokrasi, orang Tak Perlu bergabung untuk Bisa bertindak Karena mereka Sangat terikat Bersama. Setiap Warga yang Kaya dan kuat senantiasa berpeluang menjadi pemimpin perkumpulan wajib, dimana para anggotanya dituntut patuh dengan keputusan yang dirancang. Hal ini Berbeda dengan prinsip tatanan Sosial Warga AS. Menurut Tocqueville di Negara demokratis, semua warganya independen dan lemah. Mereka nyaris Tidak dapat berbuat apapun Sendirian, dan tiada seorang pun yang dapat menuntut sesamanya untuk mengulurkan bantuan. Dengan demikian, Tidak ada perintah untuk membantu sesama. Negara demoraktis Harus dengan sendirinya menumbuhkan kesadaran untuk menjadi Warga Negara yang mempunya prinsip Empati dan saling membantu dengan sukarela. Hal ini Lebih lanjut akan menjadi masalah besar sekaligus Tantangan bagi besar setiap Negara demokrasi, Yang mana nantinya akan menjadikan Negara tersebut Individualis atau corperatif. 5) Individulais Sangat Kuat. Dengan demikian, Dalam kehidupan sosialnya, Amerika Serikat memperlihatkan fenomena yang impallidire Luar Biasa. Orang hidup disana dinilai berdasarkan kesetaraan yang lebih besar dalam hal kekayaaan dan kepintaran. Lebih lanjut dalam hal ini, sistem persamaan dalam konteks masyarakat komersial cenderung membuat individu hanya mencari kebahagiaan sesaat, bersaing mencari kebahagiaan sesaat, dan bersaing mencari keuntungannya sendiri. Masyarakat akan berisi manusia tanpa keagungan aristrokrasi. Yang terpenting adalah perdamaian dan kesejahteraan dan sebuah siituasi di mana anggota-anggotanya dapat bekerja dengan tenang mencari hidup dan kebahagiaan. Dengan plus dan minus yang dimiliki oleh negara yang menganut sistem demokrasi, budi pekerti masyarakat Amerika Serikat adalah menjadi sebab nyata yang menjadikan satu-satunya alat yang membuat rakyat diseluruh AS mampu mendukung pemerintahan yang demokratis, dan pengaruh budi pekertilah yang menghasilkan derajat-derajat keteraturan dan kemakmuran di beberapa negara bagian di Amerika Serikat. C. Hukum Demokrasi di Amerika Serikat Adanya demokrasi di Amerika Serikat selain menyebabkan rakyat lebih mementingkan kesenangan sesaat, selain itu orang juga enggan untuk mengorbankan dirinya untuk orang lain, namun memperlihatkan rasa iba akan sesamanya. Hal ini dapat dilihat dari sistem hukum yang ada. Amerika serikat pada abad ke 19 hampir menghapuskan semua hukuman berat penuh dari kitab pidana mereka. Berkaitan dengan hal hukum tersebut, dikarenakan warga AS dalam hak istimewa tidak lebih unggul dari pada warga lainnya, akan berdampak pada anggapan setiap individu warga negara bahwa mereka tidak harus mematuhi atau menghormati warga negara yang lain, mereka hanya bersatu dalam urusan pengadilan, pemerintahan, dan urusan urusan yang berkaitan dengan kesejahteraan bersama. Orang Amerika yang begitu bersemangat untuk berkumpul dalam rapat politik dan sidang pengadilan, sebaliknya dapat memisahkan diri dari lingkaran-lingkaran kecil untuk menikmati kehidupan pribadinya. Setiap orang mengakui bahwa setiap warga negara adalah sederajat, namun mereka hanya sedikit saja rela untuk menerima teman sebagai tamu. D. Keuntungan Demokrasi di Amerika Demokrasi Amerika memiliki keuntungan-keuntungan yang menyebabkan Amerika Serikat menjadi negara demokrasi yang maju, yaitu berasal dari 3 fator. Faktor tersebut adalah : 1) faktor geografi, 2) sistem politik dan, 3) faktor adat-istiadat. Dalam masalah geografi, Amerika adalah benua baru yang menjanjikan kecukupan dan kemakmuran dari para penduduknya. Penduduk Amerika tidak khawatir dengan adanya tekanan berarti dari bangsa lain. Sistem Amerika Serikat menganut sistem federasi, dimana keputusan-keputusan tidak diambil oleh pemerintah pusat namun terdesentralisasi kepada pemerintah lokal, sehingga warga negara menjadi terakomodasi dan dapat memenuhi keinginannya melalui penyampaian pada pemerintah federal masing-masing negara bagain. Sistem ini pulalah yang mendorong semangat partisipatoris di AS. Tocqueville mengamati bahwa masyarakat AS terlibat pada acara-cara sosial, perkumpulan-perkumpulan keagamaan dan politik. Semangat seperti tersebut diatas merupakan alat counter-balance yang positif terhadap kecenderungan negatif yang melekat pada demokrasi dan sistem persamaan. Akibat tidak langsung dari sistem desentralisasi dan federasi adalah adanya sistem politik yang berbentuk Uni. Di AS, kepentingan warga negara mendapatkan perhatian dalam bentuk Uni, sehingga warga negara menjadi terikat kepadanya. Subjek dari Uni bukanlah negara-negara bagian, melainkan dari warga negara biasa. Terlepas dari keuntungan yang dimiliki oleh Uni yang bersatu dalam sistem federal, menurut Tocqueville, konstitusi AS memiliki masalah dikarenakan rumitnya perangkat yang digunakan. E. Masalah dalam Tatanan Demokratis Amerika Serikat Amerika adalah negara dimana prinsip kesetaraan dalam hak lahir dan kepemilikan bergabung dengan paham dan tujuan warga negara AS yaitu kebebasan. Kertika setiap masyarakat tidak berbeda satu sama lain, tiada seorangpun yang dapat menjalankan tirani, manusia akan bebas secara sempurna. Menuju keadaan ideal inilah negara demokratis terarah. Oleh karena itu, kesetaraan akan mencapai tingkat terjauh, nantinya akan dikacaukan dengan kebebasan. Menurut Tocqueville menyatakan bahwa, pada prinsipnya, kesetaraan dan kebebasan adalah dua prinsip yang berbeda. Dan inilan yaang menurut Tocqueville menjadi masalah bagi negara demokratis. Individualisme Amerika akan membawa negara tersebut kejurang kebebasan yang nantinya menjadikan antar warga negara menjadi tidak setara, dalam hal ekonomi, pendidikan dan partisipasi politik. Meskipun dalam hal ini, negara demokratis terlebih AS, memberikan hak dan kesempatan yang sama pada setiap warga negaranya. Diantara negara demokratis dimana setiap warga negara setara, tak ada ikatan ikatan nyata yang menghubungkan orang bersama, atau membuat orang diam diposisi mereka. Tidak ada individu yang memiliki kekuasaan untuk memberikan perintah, tidak ada individu yang menuntut untuk patuh. Namun setiap orang yang merasa memiliki pendidikan dan sumber daya, mungkin memilih jalannya sendiri dan bergerak terpisah dari sesamanya. Dari pembahasan pada bab tiga dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Idiologi demokrasi Indonesia dan AS memiliki prinsip yang sama, yaitu prinsip demokrasi, hanya saja berbeda dari etos kerja sosio historisnya. Indonesia lebih mengedepankan musyawarahdan kebersamaan. Sedangkan Amerika Serikat lebih mengedepankan kebebasan aktualisasi individu. Meskipun demikian, rasa berserikat dan berkumpul masih dimiliki oleh bangsa Amerika, terbukti dari terbentuknya federasi-federasi pada setiap negara bagian. 2) Demokrasi tidak berjalan semestinya di Indonesia dan tidak menjadikan bangsa Indonesia meraih cita-cita bangsa dikarenakan Indonesia menggunakan prinsip demokrasi barat yang individualistis yang nyatanya berbeda dengan etos kerja gotong-royong bangsa Indonesia. 3) Amerika bukan merupakan bangsa Sekuler. Prinsip demokrasi Indonesia memasukkan unsur agama kedalam sistem ketatanegaran dan dalam sistem masyarakat, sedangkan AS tidak memasukkan unsur agama dalam sistem ketatanegaraan, namun dalam sistem kemasyarakatan, agama menjadi unsur penting dalam sejarah perkembangan bangsa Amerika Serikat. 4) Menurut Tocqueville, Sistem Demokrasi pada dasarnya menganut sistem kesetaraan untuk mendapatkan kebebasan. Lebih lanjut Menurut Rawl dalam (dalam Ujan, 2001), kebebasan dan kesamaan merupakan unsur utama dari teori keadilan. 5) Sehingga dengan adanya demokrasi, dengan sendirinya akan menciptakan keadilan bagi masyarakat. 6) Menurut Rawl, Prinsip keadilan ada dua, yaitu yang pertama setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Kedua, masalah kesejahteraan ekonomi dan sosial harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan bagi setiap manusia. 7) Teori Kedaulatan Rakya telah tampak dalam prinsip-prinsip Revolusi Prancis tahun 1789 yang setelah itu dicantumkan pada Undang Undang Dasar Negara Perancis, dimana pasal ke 6 dari pengumuman hak-hak tahun 1789 menegaskan bahwa: 8220Undang-undang adalah ungkapan dari keinginan rakyat8221. Dari uraian yang diatas dapat jelaslah bahwa demokrasi pada intinya adalah kedaulatan rakyat, dan bahwa kedaulatan ini pada dasarnya bermuara pada hak yang mutlak dalam pembuatan hukum yang tidak tunduk terhadap kekuasaan yang lain. 8) Prinsip-prinsip demokrasi yaituadanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, kebebasan individu, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, pengawasan, perlindungan hak asasi, persaingan keahlian. 9) Hanya dalam masyarakat madani yang kuat demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Masyarakat madani adalah masyarat yang beradab. 10) Menurut Tocqueville, budi pekerti masyarakat satu-satunya alat yang membuat rakyat diseluruh mampu mendukung pemerintahan yang demokratis, dan pengaruh budi pekertilah yang menghasilkan derajat-derajat keteraturan dan kemakmuran di negara demokratis. 11) Dalam negara demokrasi dimana kebebasan akan mengakibatkaan setiap warga negara dapat mempengaruhi satu sama lain, membentuk kelompok-kelompok dan mengubah prinsip dasar hidup mereka, mengubah undang-undang serta perilaku mereka. 12) Menurut Tocqueville (dalam Stone dan Menhell, 2005), ketika kesetaraan dalam demokrasi mencapai tingkat terjauh, nantinya akan dikacaukan dengan kebebasan. Pada prinsipnya, kesetaraan dan kebebasan adalah dua prinsip yang berbeda. Dan inilan yaang menurut Tocqueville menjadi masalah bagi negara demokratis. 13) Dikarenakan Feodalisme di Eropa membatasi hak Individu mereka, pribadi masyarakat Amerika Serikat yang berasal dari kaum imigran membuat sistem sosial Amerika Serikat menjadi lebih individualistis dan demokratis, dimana komunalisme berganti dengan Individualisme. Persamaan menjadi basis dari sistem masyarakat di Amerika serikat. 14) Demokrasi Amerika memiliki keuntungan-keuntungan yang menyebabkan Amerika Serikat menjadi negara demokrasi yang maju, yaitu berasal dari 3 fator. Faktor tersebut adalah faktor geografi, sistem politik dan faktor adat-istiadat. 15) Sistem Demokrasi Amerika pada dasarnya menganut sistem kesetaraan untuk mendapatkan kebebasan. 16) Sistem kesetaraan yang dianut oleh Amerika Serikat akan berdampak pada seorang individu tidak memiliki kamampuan untuk mempengaruhi orang lain. 17) Masalah sistem demokrasi di Amerika terjadi dikarenakan Amerika Serikat hanya menggunakan sistem dua partai. Sehingga banyak aspirasi masyarakat yang tidak tertampung oleh idiologi ke dua partai tersebut dan menjadikan warga AS menjadi apatis dengan politik. 18) Model demokrasi mayoritas Amerika Serikat akan berdampak pada kepentingan dari sedikit individu harus dikorbankan bagi kepentingan dari banyak individu (kepentingan umum). 19) Arus primordialisme pembentukan indentitas terus terakumulasi sampai pada puncaknya pada pembuataan UUD 1945 (Tilaar, 2007). Dari arus Primordialisme kebudayaan ini, munculah Pancasila yang menjadi idiologi negara. 20)Idiologi negara Indonesia memiliki esensi musyawarah untuk mencapai mufakat yang sekarang dikenal sebagai demokrasi. 21) Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jelas sekali menunjukkan pentingnya Demokrasi Sosial. Sebab itu semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan semua harus menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa memandang tingkat kedudukannya dan asal golongannya. 22)Sebuah demokrasi Pancasila yang pada dasarnya merupakan bentuk tertulis dari identitas bangsa yang memiliki prinsip-prinsip. Prinsip prinsip tersebut. 23)Prinsip demokrasi kesatuan dalam perbedaan. Oleh sebab itu pandangan demokrasi bangsa Indonesia adalah bahwa hidup merupakan Kebersamaan atau Kekeluargaan. 24)Demokrasi baru tumbuh pesat ketika masa reformasi. 25)Dalam tatanan politik, Indonesia merupakan negara demokratis ke 3 dunia. Dikarenakan memiliki banyak partai. Dan masing-masing partai mewakili identitas dan idiologi masyarakat Indonesia yang majemuk. 26)Demokrasi indonesia pada masa reformasi masih membutuhkan fase pendewasaan. Di masa transisi reformasi yang dialami Indonesia sekarang ini, sebagian besar orang hanya mengerti demokrasi dalam kebebasan untuk berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi. Kebebasan yang berlebihan, apalagi yang mutlak, justru mengundang perpecahan dan konflik antara warga. Hal itu akan malahan menjauhkan masyarakat dan bangsa dari kemajuan yang diinginkan. 27)Demokrasi yang sesuai dengan etos kerja dan kondisi sosio-historis bangsa Indonesia adalah demokrasi musyawarah dan konsensus untuk mencapai mufakat. BAB. III PENUTUP Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

No comments:

Post a Comment