Saturday 28 October 2017

Perlindungan Dan Penegakan Prosciutto Diatur Oleh Hukum Forex


PENEGAKAN HAK ASASI Manusia (HAM) INDONESIA Pengertian dan Jenis Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia (HAM) SERING disebut diritto umano sebagai. Dan dipahami banyak orang Secara keliru. HAM Hanya diartikan Secara sempit sebagai kebebasan. Padahal, HAM Lebih Luas daripada kebebasan atau kebebasan ITU Hanya sebagian Dari HAM. Secara teoritik HAM Lebih Mudah dipahami daripada dilakukan Dalam perilaku. HAM dapat diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak Lahir, sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan Tidak dapat diganggu gugat atau dicabut Oleh siapapun Juga dan Tanpa hak dasar ITU manusia akan kehilangan Harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 dijelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM) seperti Dalam Pasal 1 ayat (1), HAM Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, Tinggi dijunjung, dan dilindungi Oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan Serta perlindungan Harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) dimiliki Oleh manusia semata 8211 mata Karena ia manusia, Bukan Karena pemberian Masyarakat atau pemberian Negara. Maka HAM Tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, Masyarakat lain, atau Negara lain. HAM diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang dapat Tidak diabaikan. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, Ada Juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban Yang Harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, Kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang Juga dimiliki orang Oleh lain. Dalam pelaksanaanya, Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi STINGER air-air berbagai Jenis. Berikut ini Jenis pembagian Hak Asasi Manusia Dunia, diantaranya: Hak asasi Pribadi Personal destro Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah Tempat Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat Hak kebebasan memilih dan Aktif di Organisasi atau perkumpulan Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama Dan kepercayaan Yang diyakini Masing-Masing Hak asasi Politik politico destro Hak memilih untuk dan dipilih Dalam Suatu pemilihan Hak ikut Serta Dalam kegiatan pemerintahan Hak membuat dan Mendirikan parpol Partai politik dan Organisasi politik lainnya Hak untuk membuat dan mengajukan Suatu usulan Petisi Hak azasi hukum sull'equità giuridica destro Hak mendapatkan perlakuan yang sama Dalam hukum dan pemerintahan Hak untuk menjadi Pegawai Negeri sipil PNS Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum Hak azasi Ekonomi proprietà Rigths Hak kebebasan melakukan kegiatan Jual beli Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak Hak kebebasan menyelenggarakan Sewa-menyewa, hutang - piutang, dll Hak kebebasan untuk memiliki susuatu Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang LAYAK Hak Asasi Peradilan procedurali Diritti Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan Hak persamaan ATAS perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. Hak asasi Sosial Budaya cultura sociale destro Hak menentukan, memilih dan mendapatkan Pendidikan Hak mendapatkan pengajaran Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan Bakat dan minat Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fondamentale yang dimiliki setiap manusia sebagai Anugerah Tuhan dan Oleh sebab ITU bersifat universale. Sekalipun HAM bersifat universale, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut Berbeda-Beda. Cara Pandang tersebut dipengaruhi Oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di Dalam Suatu Negara. Cara Pandang HAM di Indonesia tercermin Dalam landasan hukum penegakanya, yaitu: Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan morale bagi Bangsa Indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Landasan Idiil HAM di Indonesia Adalah Pancasila sila ke-2 8220Kemanusiaan yang Adil dan beradab8221. b. Landasan Konstitusional UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi Bangsa dan Negara Indonesia Dalam penghormatan memberikan. pengakuan, perlindungan, Serta pengakuan HAM di Indonesia. Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni: pembukasu UUD 1945 Alenia ke-1 dan ke-4 Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28 Un sampai Pasal 28 J, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 c. Landasan Operasional Landasan operasional Adalah landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana seperti undang-undang (UU) Dan TAP MPR. Pelaksanaan UU diatur Lebih lanjut di Dalam peraturan pemerintah (PP), Presiden keputusan (Kepres), dan peraturan Daerah (Perda). Ketentuan peraturan perundangan tentang HAM sebagai implementasi dari UUD 1945 Adalah sebagai berikut. Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan Segala bentuk diskriminasi terhadap Wanita. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi Konvensi OIL Nomor 111 tahun 1958. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 1999 tentang Usia minimo untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tahun 1973. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999. Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Fascia Perlindungan Anak. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Di samping ketentuan Undang-Undang seperti tersebut di ATAS, pemerintah Telah mengeluarkan berbagai peraturan Dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden. Berbagai aturan tersebut Adalah sebagai berikut. Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-Hak Anak. Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Instruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Programma ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Keputusan Presiden RI Nomor 83 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagai Dasar untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tahun 1948. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2002 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagai dasar Ratifikasi Konvensi OIL Nomor 88 tahun 1948. Analisis Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Pendidikan Indonesia Kasus-Kasus pelanggaran HAM di Indonesia Dalam perjalanan Sejarah Indonesia, masalah terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masih banyak terjadi di berbagai bidang kehidupan. Pelanggaran ITU Tidak Hanya menyangkut hak Pribadi seorang Warga Negara, bahkan ada yang pelanggaran menyangkut hak Sebuah Kelompok yang dirampas Oleh Kelompok Lain. Berbagai Jenis pelanggaran HAM di ATAS pernah terjadi di Indonesia. Pelanggaran hak Asai manusia dikelompokkan menjadi Dua bentuk, yakni. (1) pelanggaran HAM Berat dan (2) Ringan HAM pelanggaran. Berikut Adalah beberapa Kasus pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Indonesia dan Belum tersentuh Oleh prose hukum. Ketika kita mempelajari mengenai nlai, Norma Yang berlaku Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kita senua Masih ingat bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan Nilai dan Norma yang sangat penting bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, Maka kehidupan manusia yang beradab dan Sejahtera dapat diwujudkan. Dengan mempelajari Materi 8211 materi perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia di Wilayah Indonesia, Maka Kita Juga Baru memaknai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan Oleh Negara rimasto bagi Saudara 8211 Saudara kita yang bekerja di Luar Negeri. Kebanyakan dari mereka Tidak sepenuhnya mendapatkan perlindungan dan penegakan Hukum dari KBRI, dan kebanyakan dari mereka Juga Tidak begitu paham akan tantang hukum. Begitu kita Bicara tentang Hak Asasi Manusia Dalam arti Luas semuanya menjadi linglung, Karena di Dalam Sebuah Negara yang tindak kekerasan Telah begitu Akrab, bahkan Kita Sudah Tidak Tahu Lagi mana yang disebut melanggar sebaliknya HAM dan. Meski banyak pihak berteriak tentang betapa perlunya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, tetapi pada kenyataanya kekerasan terhadap manusia Terus berlangsung, hukum Yang berada di Negara Indonesia Saja Belum tentu berlaku Adil terhadap Warga Negaranya sendiri apalagi Saudara kita yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita. Mereka Sering kali mendapatkan perlakuan yang Tidak seharusnya dilakukan Oleh seorang majikan, tetapi Hal ITU Masih saja Sering terjadi tindak kekerasan. Hal ini Juga berkaitan dengan sila Kelima yang pada Intinya sila Kelima yaitu 8220keadilan8221 yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia Harus sesuai dengan hakikat Adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia. Hakikat Keadilan ini berkaitan dengan Hidup manusia, yaitu hubungan Keadilan Antara manusia satu dengan lainnya, Dalam hubungan Hidup manusia dengan tuhannya, dan Dalam hubungan Hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung Dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang Adil dan beradab. Selanjutnya hakikat Adil sebagaimana yang terkandung Dalam sila kedua ini terjelma Dalam sila Kelima, yaitu memberikan kapanpun Juga APA yang Telah menjadi haknya Oleh Karena itu inti sila keadilepada sian Sosial Adalah memenuhi hakikat Adil. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian Hak Asasi Manusia 2. Bagaimana upaya menghargai perlindungan Hak Asasi Manusi 3. Bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia 4. Apa saja Faktor penyabab terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap TKW, dan berikan contoh pelanggaran 8211 pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diterima Oleh para TKW. C. Tujuan Penulisan 1. Suatu Usaha untuk meningkatkan kualitas penegakkan Hak Azasi Manusia terhadap Tenaga Kerja diluaar Negri 2. dapat mengetahui bagaimana cara menyelesaikan kasusk pelanggaran Hak Asasi Manusia 3. Membantu Dalam membahas dan menanggulangi masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Tenaga dikerja Luar Negeri 4 . Untuk mengetahui APA saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Tenaga Kerja diluar Negri 5. Untuk mengatahui bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Tenaga Kerja diluar negri. A. Pengartian tentang Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia pada hakekatnya merupakan hak - hak fondamentale yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak - hak yang palizzata dasar dari aspek - Aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia Adalah ciptaan yang Luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia Harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian Rupa sehingga ia Harus berkembang Secara leluasa. HAM Tidak tergantung dari pengakuanorang rimasto, Tidak tergantung dari pengakuan Masyarakat atau Negara. Penindakan terhadap HAM bertentangan dengan Keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar Keadilan dan kemanusiaan Adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak - hak dan kewajiban yang sama. manusia Setiap, setiap Negara dimanapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung Tinggi HAM sebagai hak - hak atau fondamentale hak - hak dasar. Sebagaimana dikemukakan Dalam ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang - undang Nomor 39 tahun 1999 Yang intinya bahwa Hak Asasi Manusia Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dengan mendasar pada pengertian HAM di ATAS maka HAM memiliki landasan Utama yaitu. 1. Landasan langsung yang Pertama yaitu manusia 2. Landasan kedua yang Lebih Dalam, yaitu Tuhan Yang menciptakan manusia Dalam perundang-Undangan RI palizzata Tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, Dalam Konstitusi (UUD Negara). Kedua, Dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, Dalam Undang-undang. Keempat, Dalam peraturan pelaksanaan perundang-Undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan pengaturan HAM Dalam Konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat Karena perubahan dan atau penghapusan Satu Pasal Dalam Konstitusi seperti Dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami prose yang sangat Berat dan panjang, Antara melalui giaciuto amandemen dan referendum, kelemahannya sedangkan Karena yang diatur Dalam Konstitusi Hanya memuat aturan yang Masih globale seperti ketentuan tentang HAM Dalam Konstitusi RI yang Masih bersifat globale. Sementara ITU bila pengaturan HAM Dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan. B. Upaya menghargai perlindungan Hak Asasi Manusia Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan strumento hukum dan kelembagaan Hak Asasi Manusia. Berbagia Faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukuan individu maupun Masyarakat. Sebagaimana hal ini Dalam dinyatakan pembukasu UUD 1945, Yang pada intinya tujuan NKRI. (1) melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah Darah Indonesia (2) memajukan kesejahteraan Umum (3) mencerdaskan kehidupan Bangsa (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang kemerdekaan berdasarkan, perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial. Di bidang hukum Masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat Yang melakukan hukum pelanggaran. Ketika pelanggaran hukum ITU dilakukan Oleh orang kecil maka begitu kuat cengkeramannya terhadap orang Kecil, begitu pula sebaliknya jika yang melanggar ITU pejabat maka hukum Bisa dibeli Oleh mereka. Kondisi tersebut merupakan salah Satu Faktor mengapa Indonesia begitu Sulit untuk keluar dari Krisis politik, Sosial Ekonomi, dan. Pelanggaran baik dilakukan penguasa maupun Masyarakat, Namun ada kacenderungan pihak penguasa Lebih dominan, Karena sebagai pemegang kekuasaan dapat Secara lelusa untuk mmemenuhi kepentingan yang SERING kali dilakukan dengan cara - cara manipulasi sehingga mengorbankan hak - hak pihak lain. seperti kebijakan pemerintah mengenai Beras impor, dirasa sangat merugikan para Petani. Berbagai kegiatan yang dapat masuk Dalam upaya perlindungan HAM Antara lain. 1. Mempelajari peraturan perundang - Undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, Karena peraturan hukum yang Umum pada dasarnya Juga Telah memuat jaminan perlindungan HAM. 2. Mendorong Aparat penegak hukun untuk bertindak Adil terhadap hukum. 3. Mendorong agar Negara mencegah berbagai tindakan contro pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, Daerah, Dan agama). C. Cara menanggulangi pelanggaran Hak Asasi Manusia Berikut ini Adalah Cara penanggulangan pelanggaran HAM yang terjadi, di Indonesia dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut. 1. Membawa kasus8211kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan h v ak asasi manusia dengan tetap menerapkan ASAS praduga tak bersalah. Penegakkan Kembali supermasi hukum dan demokrasi, pendekatan hukum dan v dialogis Harus dikemukakan Dalam Rangka melibatkan partisipasi Masyarakat Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Desentralisasi melalui otonomi Daerah dengan penyerahan berbagai v kewenangan dari pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah, otonomi Daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan Tidak Boleh berhenti, melainkan Harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas Segala kekurangan yang terjadi. 3. Perlu penyelesaian terhadap berbagai konflik orizzontale dan konflik v Vertikal di Tanah aria yang Telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik Oleh sesamo Kelompok Masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan Secara terencana, Adil dan menyeluruh. Badan 8211badan penegak hukum Tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap v Perempuan, Lebih konsekuen Dalam mematuhi konvensi Perempuan sebagaimana yang Telah diratifikasi Dalam Undang 8211 Undang No. 7 tahun 1984 fungsi mengartikan Komnas contro kekerasan terhadap Perempuan Harus dibuat perundang 8211 Undangan Yang Yang memadai menjamin perlindungan hak asasi Perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua Jenis pelanggarannya. Anak Harus mendapatkan perlindungan hukum Dalam Rangka menumbuhkan v Suasana phisik dan psikologis yang memungkinkan Anak berkembang Secara normale dan Baik, untuk ITU Perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi Anak, setiap perlanggarab terhadap aturan Harus ditegakan Secara professionale Tanpa Pandang bulu. Perlu adanya controllo dari Masyarakat dan pengawasan dari Masyarakat v (controllo Sosial) dan pengawasan dari Lembaga politik terhadap upaya 8211 upaya penegak hak asasi manusia yang dilakukan Oleh pemerintah. D. Sebab-Sebab terjadinya Pelanggaran HAM Apabila dicermati Secara seksama ternyata Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM Antara lain berikut sebagai: a) Adanya pandangan HAM bersiifat individualistik yang akan mengaanncam kepentingan Umum (dikhatomi Antara indivudualisme dan kolektivisme) b) Kurang berfungsinya lembaga - Lembaga penegak hukum (Polisi, Jaksa, Dan pengadilan c) Pemahaman Yang Belum Merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer, Serta kurang dan tipisnya rasa tanggung Jawab. d) Kurang adanya penegakan hukum yang Benar Seperti yang kita ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia Belum dapat berjalan dengan Benar. Masih banyak para penegak hukum yang bersikap Tidak Adil. Hal ini dikarenakan menerima SUAP Sudah menjadi budaya Bangsa Kita. Penegak hukum yang bersikap Tidak Adil akan membuat Masyarakat gioco di parole bertindak sewenang - Wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang, Tidak Lagi Takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas Karena ini merupakan masalah yang Besar. Pemerintah Harus Bisa bertindak tegas Dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang tegas. e) Telah terjadi Krisis di morale Indonesia, Krisis morale Jauh Lebih berbahaya dari Krisis lainnya. Krisis dapat morale melumpuhkan Segala Aspek atau sendi Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya Adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya Bangsa Indonesia memliki ideologia yang Luhur yaitu Pancasila. tetapi Akan, seringkali ideologi ini tidak dijalankan Secara Murni dan konsekuen sehingga yang terjadi Adalah kekacauan. Suatu contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami Oleh SUMIATI: Berita menyakitkan Kini Datang Lagi menimpa TKW (Tenaga Kerja wanita) Indonesia. Terjadi penyiksaan Sadis terhadap Sumiati, TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Arabia Saudita. Luka Berat menghiasi sekujur tubuhnya. Tubuhnya mengalami Luka Bakar di beberapa Titik, kedua kakinya nyaris lumpuh, kulit Tubuh dan kepalanya terkelupas, Jari Tengah Retak, Alis Matanya rusak dan yang Lebih Parah, bibir bagian atasnya hilang seperti Bekas guntingan. Sungguh Tidak manusiawi. Selanjutnya, Bagi pemerintah Dalam Negeri sendiri, Hal ITU menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap TKI di Luar sana. Lemahnya perlindungan terhadap TKI disebabkan Antara rimasto, Pertama, pemerintah melalui aparat terkait di Luar Negeri Selama ini Secara diplomatik Belum SIAP melindungi para TKI yang menghadapi permasalahan. Kedua, perlindungan TKI di Luar Negeri Juga dihadapkan pada masalah kurang atau Tidak adanya kedisiplinan dan pertanggung jawaban Yang sungguh-sungguh dari aparat pemerintah yang bertugas di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Untuk melindungi TKI Di Negara-Negara tersebut. Dari point dua Di ATAS , Maka Bagi pemerintah Indonesia, setidaknya Bisa atau Harus Pertama, membuat perjanjian bilaterale dengan pemerintah Arabia untuk memastikan perlindungan Pekerja migran berbasis HAM arabo. Apalagi, Arabia sangat berkepentingan terhadap keberadaan Pekerja migran. Di negara tersebut, terdapat Lebih dari 8 juta buruh migran (sepertiga penduduk Arabia). Mereka mengisi kekosongan di bidang Kesehatan, konstruksi, dan pekerjaan Domestik. Kedua, tertulis perjanjian melakukan (MOU). Baik perjanjian antara Indonesia dan negara pengguna TKI maupun pemerintah Indonesia dengan pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan TKI Jasa. 8226 Hukum yang berada di Indonesia Saat ini sangat lemah kedudukannya, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan Anugerah Yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh manusia dan tak ada satupun orang pun yang dapat mengganggu gugat, Tidak terkecuali pemerintah. 8226 Dari beberapa keterangan di ATAS sangat Jelas bahwa hukum yang terdapat di Indonesia ITU Belum Bisa di Bilang Adil bagi tiap - TIAP warganya yang terutama menjadi Tenaga Kerja Wanita. 8226 Dengan adanya perlindungan Hak Asasi Manusia setidak - tidaknya waraga kita yang bekerja mencari nafkah di Luar Negri demi keluarganya Bisa Marasa terlindungi Oleh pemerintahan kita yang berada di Luar Negeri sana. 8226 KBRI bersungguh - sungguh Dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia dengan membuat perjanjian bilaterale. Seharusnya KBRI melakukan perjanjian dengan Baik yang diantaranya perjanjian Antara Indonesia dan negara pengguna TKI maupun pemerintah Indonesia dengan pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan TKI Jasa. Majda, El-Muhtaj. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta. Kencana Muzaffar, Chandra. 1993. Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru. Bandung. Mizan Pustaka. Prasetyohadi, Wisnuwardhani, Savitri. 2008. Penegakan HAM Dalam 10 Tahun Reformasi. Jakarta. Komnas HAM Sayuti, dkk Wahdi. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM amp Masyarakat Madani. Jakarta. IAIN Press

No comments:

Post a Comment